JAKARTA-Mabes Polri bergerak cepat
mersepon kegelisahan masyarakat. Trio Ariel-Luna Maya-Cut Tari dipanggil
menghadap penyidik Bareskrim. Mereka akan dimintai keterangan seputar
beredarnya video beraktor “mirip” ketiganya. Kabareskrim Mabes Polri,
Komjen Ito Sumardi menjelaskan, surat pemanggilan sudah dilayangkan.
Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi. “Semuanya kita panggil,”
ujarnya.
Mantan Koordinator
Staf Ahli Kapolri itu menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiganya
dikarenakan dugaan perbuatan ketiganya melanggar UU Pornografi. ”Kita
harus mengklarifikasi, kemudian akan mencari pihak-pihak yang terkait
dengan pengenaan UU Pornografi dan kepada pihak yang menyebarkan di
media melalui media nanti kita kenakan juga UU ITE,” katanya.
Kabareskrim juga mengirim surat perintah kepada
Ditserse seluruh Polda se-Indonesia untuk menghentikan peredaran video
mesum itu.
Dalam pasal 29 UU Antipornografi (UU No 44/2008),
pembuat video porno dapat dihukum paling rendah 6 bulan dan maksimal 12
tahun penjara dengan denda minimal minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6
miliar. Pasal 29 itu merupakan penjelasan sanksi atas pelanggaran
pasal 4 UU Antipornografi. Pasal 4 UU 44/ 2008 mengatur mengenai
larangan untuk melakukan pembuatan video yang mengandung unsur porno.
Sayangnya, dalam
penjelasan pasal 4 ayat 1 di mana orang yang membuat video porno untuk
koleksi pribadi tidak dapat dijerat pidana. Sedangkan dalam pasal 21,
disebutkan bahwa masyarakat dapat melaporkan adanya tindakan yang
dianggap bertentangan dengan UU itu.
Informasi
sementara yang dikumpulkan penyidik, file video itu beredar setelah
laptop milik Ariel hilang. ”Kita menurunkan unit cybercrime Bareskrim,”
katanya. Secara terpisah, seorang anggota cybercrime Mabes Polri
membenarkan informasi ini. “Sekarang id yang mengupload pertama kali di
forum dewasa sudah kami miliki,” katanya.
Forum yang
digunakan untuk menyebarluaskan diantaranya www.s***mat*ng.com. “Ini
profesional. Orang lama di dunia forum dewasa,” kata perwira muda itu.
Bahkan, tak hanya
Luna dan Tari yang filenya sudah siap edar. Polisi menemukan file
seseorang mirip Ariel dan artis berinisial AE (Andhara Early).
“Durasinya lama, 15 menitan. Filenya sekitar 65 MB,” jelasnya.
Namun, pembuktian di
dunia maya tak semudah membalikkan telapak tangan. “Rumit. Sangat
complicated. Apalagi, kita belum didukung undang-undang yang cukup kuat
untuk menjerat,” katanya. Misalnya, id yang digunakan seseorang untuk
masuk ke forum dewasa sangat fleksibel dan pasti menggunakan nama
alias. “Tapi, kita punya kiat dengan aplikasi yang kita pelajari di
Singapura. Tunggu saja,” katanya.
Hingga kemarin keberadaan Ariel misterius. Kabarnya
Ariel sudah meninggalkan Jakarta. Sementara Luna Maya ada Singapura.
Apakah Ariel juga ada di Singapura? Seorang teman Ariel enggan
mengungkapkannya.
Ariel, Luna dan Cut Tari kini memang artis yang paling
dicari polisi dan wartawan. Ariel dan Cut Tari sampai saat ini belum
memberikan konfirmasinya. Sedangkan Luna pada Jumat (4/6) lalu, sempat
mengatakan kalau video porno yang beredar itu adalah sebuah fitnah.
Namun Cut Tari mengaku belum menerima panggilan dari polisi.
“Saya belum terima
apa-apa,” ucap mantan presenter acara ‘Insert’ itu saat ditemui di
kediamannya di Jalan Pondok Kelapa 12/9, Jakarta Timur, Rabu (9/6)
malam.
Ia pun belum bisa memastikan apakah dirinya akan
memenuhi panggilan polisi. ”Aduh, saya belum tahu, saya baru pulang,”
imbuhnya. Saat menjawab pertanyaan sejumlah wartawan seputar video
porno mirip dirinya dan Ariel, Cut Tari menanggapinya dengan dingin.
Cut Tari juga malas untuk melihat video tersebut.
“Saya sebenarnya malas melihat hal seperti itu, jujur saya syok,” ucap
Cut Tari.
Pakai Obat Kuat
Seksologi
Dr Boyke yang setelah melihat video tersebut mengatakan kalau si
lelaki mempunyai kelainan.
Sebagai pakar seks, Dr Boyke berpendapat kalau pria
pelaku video porno yang mirip Ariel itu menggunakan obat kuat. “Saya
hanya analisa saja, dia pasti sebelumnya menggunakan obat kuat sebelum
‘main’,” ujar Dr Boyke.(rdl/net/bbs/jpnn)
Sumber : hariansumutpos.com/2010/06/video-mirip-ariel-andhara-15-menit.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar