Liputan6.com, Gresik: Rohim, warga Desa Benjeng, Gresik, Jawa Timur, ditangkap aparat Polrestabes Surabaya, Rabu (12/1) siang. Ia diduga ikut menyebarkan video mesum yang diperankannya bersama sang mantan pacar yang masih berstatus pelajar SMA. Kepada polisi, tersangka mengaku terpaksa menyebarkan video mesum itu karena sakit hati kepada sang mantan pacar karena diputus cinta.
Dari tangan tersangka, polisi menyita baju dan celana pendek milik pemeran wanita serta tiga unit telepon genggam yang digunakan tersangka sebagai alat perekam adegan mesumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara. (CHR/Vin)
Surabaya(beritajatim.com)- Penyebaran video porno kali ini kembali marak, seperti yang dilakukan oleh Rohim (21) dengan kekasihnya An (15) yang keduanya warga Benjeng,Gresik. Berdasarkan keterangan yang diperoleh beritajatim.com, muda-mudi ini pertama kali melakukan hubungan badan pertengahan 2009 di rumah korban yang saat itu sedang sepi.
Selanjutnya hubungan pra nikah itu terus berlanjut dengan lokasi yang berbeda,hingga pada hari minggu 12 September 2010 pasangan yang telah 2 tahun berpacaran ini memutuskan untuk melakukannya lagi di losmen Puri di jalan Makam Peneleh Surabaya.
Ternyata, tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai kuli angkut ini pernah merekam adegan panasnya dengan menggunakan HP-nya. Setelah merasa berhasil mendapatkan apa yang diinginkan, tersangka mengancam akan menyebarkan adegan syur tersebut jikalau korban memutuskan hubungan dengan tersangka.
Merasa sudah mengenal dekat dengan tersangka, maka korban yang masih berstatus sebagai pelajar ini tidak begitu menghiraukan ancaman yang pernah terlontar dari tersangka. Hal ini terbukti dengan keputusan korban untuk tetap memutuskan hubungannya pada tanggal 9 Desember 2010. Namun, keputusan tersebut berakibat menyebarnya video panas yang pernah mereka berdua lakukan.
Korban sendiri mengaku mengetahui tersebarnya video itu dari salah seorang kerabatnya sendiri. " Korban diberitahu oleh salah seorang familinya," jelas Kabid Humas Polrestabes, Kompol Wiwik, Rabu (12/01/2011).
Polisi berhasil meringkus tersangka di kawasan tempat tinggalnya, berdasar laporan dari pihak keluarga korban. Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti sebuah celana jeans panjang warna biru, sebuah kaos berkerah warna putih, serta tiga buah HP yang diduga berisi video porno yakni, HP merk Lexus warna hitam, HP merk Taxco warna hitam, dan HP merk Micxon type S warna kuning.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.[eko/ted]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar